Home » » PLENO PENETAPAN DPRD KABUPATEN JAYAWIJAYA BELUM BISA DIPASTIKAN

PLENO PENETAPAN DPRD KABUPATEN JAYAWIJAYA BELUM BISA DIPASTIKAN

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 00.59

    Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Jayawijaya ketika memberi penjelasan kepada saksi-saksi parpol. (Jubi/Islami)
    Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Jayawijaya ketika memberi penjelasan kepada saksi-saksi parpol. (Jubi/Islami)
    Wamena, 28/4 (Jubi) – Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya menyatakan hingga kini masih belum bisa memastikan, kapan pleno penetapan hasil rekapitulasi untuk anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dilakukan, karena masih menemui sejumlah persoalan.
    Seperti diketahui pada saat pleno di tingkat kabupaten, untuk PPD Wamena Kota harus ditunda karena hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten berbeda ketika pleno yang dilakukan di tingkat distrik.
    Pasalnya, pada saat pleno di tingkat distrik ada beberapa caleg yang mendapatkan suara, tetapi ketika pleno di tingkat kabupaten, perolehan suara para caleg menjadi berubah; ada yang berkurang bahkan ada pula yang digabungkan.
    Dengan kejadian itu, saksi-saksi dari 10 partai politik menghendaki agar pleno penetapan PPD Wamena Kota ditunda dan meminta agar Ketua PPD Wamena diganti.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya, Adi Wetipo kepada wartawan saat pleno di Kantor Distrik Wamena, Senin (28/4) mengatakan, terkait temuan di PPD Wamena Panwaslu Jayawijaya merekomendasikan secara lisan ke KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang.
    Sedangkan untuk pergantian PPD Wamena Kota dari 10 partai politik, sudah menyampaikan aspirasi ke Panwas dan KPU mendapat tembusannya. Saya juga sudah sampaikan jika ganti PPD bisa saja dilakukan, asalkan punya bukti yang jelas atau administrasi dari pengadu, sehingga itu menjadi dasar hukum untuk kita lakukan pergantian,” ungkap Adi Wetipo.
    Meskipun secara umum KPU melihat bahwa terjadi pelanggaran, tetapi menurutnya hal itu harus dilihat dengan dasar hukum yang jelas, di mana saksi-saksi yang keberatan akan mengisi formulir keberatan dan didorong ke Panwas, setelah Panwas rekomendasi dari situ terlihat bahwa Ketua PPD melakukan pelanggaran di bagian mana saja, sehingga bisa saja di non aktifkan atau tindakan hukum lainnya sehingga KPU pun masih menunggu rekomendasi dari Panwas.
    Untuk PPD Wamena Kota harus rekapitulasi ulang, diakui Ketua KPU, untuk batas waktunya sampai kapan terus kapan hal itu dilakukan akan ditentukan oleh para saksi ketika mengajukan formulir keberatan, tetapi juga tidak bisa hanya berdasarkan dari situ saja, karea setiap saksi harus melampirkan bukti-bukti bahwa di terjadi pelanggaran di sejumlah TPS.
    Dengan begitu, untuk PPD Wamena Kota, KPU pada prinsipnya masih menunggu rekomendasi dari Panwas, sehingga pleno penetapan DPRD Kabupaten Jayawijaya belum bisa dipastikan kapan akan digelar dan diputuskan karena ada tiga distrik yaitu Distrik Wamena Kota, Silo Karnodoga dan Yalengga masih harus melakukan verifikasi atau rekapitulasi ulang.
    Kalau untuk Yalengga dan Silo Karnodoga hanya verifikasi administrasi saja, tetapi kalau untuk Wamena kita rekapitulasi ulang.
    Ditambahkan, untuk pleno penetapan tingkat provinsi, DPR RI dan DPD telah diserahkan ke KPU provinsi Papua hanya tingkat kabupaten di tiga distrik ini, di mana setelah melaporkan ke KPU provinsi jika memang semua sudah selesai kapan saja melakukan pleno KPU provinsi siap.
    Memang batas waktu yang ada di rekapitulasi itu sampai tanggal 2 Mei 2014 secara nasional, sehingga hal ini akan kita kejar terus,” terang Adi Wetipo.
    Sementara itu Ketua Panwaslu Jayawijaya, Laurens Lagoan yang turut hadir di pleno PPD Wamena menjelaskan, terkait dengan verifikasi ulang, KPU dan Panwas sudah bertemu dengan saksi, caleg dan pimpinan parpol untuk melengkapi dokumen terkait dengan yang dipersoalkan.
    Sedangkan untuk caleg DPR Provinsi, KPU sudah koordinasi dengan KPU provinsi sehingga yang dipersoalkan hanya DPRD Kabupaten Jayawijaya sehingga persoalan akan direkap atau dituangkan dalam DP2,” papar Laurens.
    Dalam pleno tersebut, ketua PPD Wamena Kota tidak hadir sehingga menurut Panwas karena dianggap bermasalah sehingga seluruh keputusan diambil alih oleh KPU Jayawijaya sehingga KPU akan koordinasikan dengan PPD untuk menyiapkan dan melaksanakan sesuai dengan rekomendasi lisan dari Panwaslu.
    Saya harap dengan rekapitulasi ulang ini tidak terjadi dengan pleno yang kemarin, kita akan tinjau dan sesuai dengan tahapan dari TPS, KPPS dan PPD dan juga akan kita lihat terjadinya penghilangan dan penggabungan suara ini ada dimana. Karena disaat pleno di PPD suara ada, tetapi saat pleno di kabupaten ada beberapa caleg yang suara hilang dan dikurangi, sehingga dengan dipendingnya pleno untuk PPD Wamena Kota kita akan cek klarifikasi kembali,” tandas Laurens Lagoan. (Jubi/Islami)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KOTEKA NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger