Home » » PROFIL PEMBANGUNAN KAMPUNG WAMBALFAK

PROFIL PEMBANGUNAN KAMPUNG WAMBALFAK

Written By Unknown on Kamis, 29 Mei 2014 | 10.35


Add caption

                                                             Bupati dan Wakil Bupati 
Kabupaten Yalimo Preriode 2011 - 2016

Profil Wilayah Pemerintahan Kampung Wambalfak
Kampung Wambalfak dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 2006 Bagian Timur berbatasa dengan Kampung Sumbule Bagian Barat berbatasa dengan Kampung Abenaho Bagian Utara berbatasan dengan Kampung Yingkiwi dan Kampung Dosumo. dan bagian selatan berbatasan dengan Kampung Siepkosi Kabupaten  Jayawijaya Terdiri dari seblas dusun yaitu: Dusun Lilimuhuk, Dusun Wambalfak, Dusun Arikbalek, Dusun, Aluki, Dusun Hulhule, Dusun Mahial, Dusun Yokambi, Dusun Yabusup, Dusun Iliekma, Dusun Bonahik, Dusun Sahikma. Luas Wilayah Pemerintahan Kampung Wambalfak....Km2. Dengan jumlah penduduk KK/ 3339 Jiwa.
TATA PEMERINTAHAN KAMPUNG WAMBALFAK
Kelembagaan
Pemerintahan Kampung Wambalfak terdiri dari Kepala Kampung, Sekretaris Kampung,  dan  Badan Musyawara Kampung (BMK) disertai dengan Kaur-kaur pemerintahan Kampung yaitu:  Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra dan Kaur Umum.
Komposisi Pemerintahan Kampung Wambalfak
Kepala Kampung    :  Evas Wandik
Sekretaris Kampung : Yus Kirinius Wandik
Kaur Pemerintahan  : Heli Kepno
Kaur Pembangunan  : Yali Yulahap
Kaur Kesra               : Amos Endama
Kaur Umum             : Buce Kombo

Struktur pemerintahan kampung

 

 Evas Wandik 
Kepala Kampung Wambalfak
Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo


 
 Nindi Nekwek
Ketua Badan Musyawarah Kampung Wambalfak
    
Anggota Badan Musyawarah Kampung Wambalfak
Rancangan Peta Wilayah Pemekaran Distrik Wambalfak 
Kabupaten Yalimo Tahun 2013
Rancangan Peta Wilayah Pemekaran Distrik Bonahik/ Alkuruk
Kabupaten Yalimo Tahun 2013


  
Gambar: 1, 2, 3, dan 4 
Tempat Pemukiman Mayarakat
Hul hule, Aluki, Arikbalek dan Iliekma

Kaum Ibu Desa Wambalfak 
Pertahanan belakang sedang foto bersama   
Kepala Suku Hohol Wandik 
sedang berdiri didepan kantor Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo
 Majelis Jemaat Arikbalek
 Gedung Gereja Jemaat Betlehem di Arikbalek


Nahor Yare Terima 
Berita Acara Perolehan Suara Pasangan Calon  Nomor Urut 2
di kantor KPU Yalimo Tahun 2011
Diskusi dan merencanakan Pembangunan gedung persiapan 
Sekolah Dasar di Iliekma
 Rencana Pembangunan Gedung SD di Iliekma 
Survey Tempat dan Putra Daerah asal Kampung Wambalfak bersama
masyrakat sebakat bangun Skolah dengan suadaya masyarakat
selama 2 bulan
Gedung SD Negeri Desa Wambalfak di Aluki
Gedung SD Negeri Desa Wambalfak di Aluki yang baru 
sedang di bangun
Gedung Perpustakaan SD Negeri di Aluki yang baru dibangun
 Lokasi Rencana akan dibangun salah satu SD 
Desa Wambalfak, di Iliekma- Bonahik Tahun 2012
Suadaya oleh Masyarakat Desa/ Kampung Wambalfak
Puskeskam Wambalfak di Aluki 
Maklum anak dari Kampung duduk dibawah pohon
Pasukan yang pernah menuju ke MK Tahun 2011

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo 21 April 20118

JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama. ”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).

Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.

Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.

”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.

Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.

”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.
Salah satu anak Pelajar  setingkat SMP asal dari Desa Wambalfak
terima hasil kelulusan tahun 2011
 VIDIO NATAL GABUNGAN DI ILIEKMA TAHUN 2011
Foto bersama masyarakat di Iliekma tahun 2011
Ibada Natal Gabungan Tahun 2011
di Iliekma


Membuka Isolasi Infrastruktu Dasar Menuju 
Kampung Wambalfak
Anda yang penasaran masalah Pemilukada di Distrik Apalapsili
Rahasianya ada disini
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KOTEKA NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger