Home » » Penutup Pengamatan Komite PBB tentang Sosial Ekonomi dan Budaya di Papua

Penutup Pengamatan Komite PBB tentang Sosial Ekonomi dan Budaya di Papua

Written By Unknown on Senin, 14 Juli 2014 | 12.17

Foto: Penutup Pengamatan Komite PBB tentang Sosial Ekonomi dan Budaya di Papua/dok.UN-HRW

Antara tanggal 30 April dan 1 Mei 2014, Komite PBB Ekonomi Sosial dan Budaya (CESCR) terakhir pelaksanaan Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) selama sesi ke-52 nya. Indonesia menyetujui konvensi pada bulan Februari 2006 dan jatuh tempo untuk melaporkan. Selama meninjau panitia mengangkat situasi di Papua Barat berulang kali dengan komite, yang tercermin dalam pengamatannya menyimpulkan. 

Ringkasan pertemuan yang disiapkan oleh bagian media dari Kantor PBB di Jenewa (UNOG) menunjukkan bahwa situasi di Papua sering diajukan oleh anggota komite. 

 Sebagai contoh: 

Sebuah delegasi mengomentari tindakan pemerintah untuk menyediakan pendidikan di provinsi Papua dan Papua Barat. Pemerintah memahami kekhawatiran dan sepakat itu benar bahwa standar pendidikan di daerah tersebut tidak memadai. Langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama bagi kelompok usia sekitar sembilan tahun, termasuk penyediaan lebih banyak guru. Pada tahun 2012, 400 guru tambahan ditugaskan ke sekolah-sekolah di Papua. Pada 2013, dari 1.960 guru yang dibutuhkan hanya ada 900 guru. Sebagai tanggapan pemerintah daerah merekrut lebih banyak guru kontrak jangka pendek. Lebih luas, lulusan SMA sedang didorong untuk masuk ke pengajaran sebagai suatu profesi. Jumlah orang yang buta huruf di Papua adalah besar, namun Pemerintah bertujuan untuk mendapatkan lebih dari 20.000 siswa ke pendidikan pada 2017. 

Itu tidak akurat bahwa 50 persen guru tidak melaporkan untuk sekolah di Papua, kata delegasi. Dia melanjutkan untuk berbicara tentang insentif bagi guru dan cara mendorong mereka untuk bekerja di daerah-daerah tertentu. 

Delegasi tersebut berbicara tentang langkah-langkah yang diambil untuk menegakkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dari Masyarakat Hukum Adat (masyarakat tradisional) di Papua. Pengakuan dan perlindungan hak tradisional atas tanah oleh Masyarakat Hukum Adat adalah pada prinsipnya dijamin oleh Konstitusi, yang menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat bersama dengan hak adat tradisional mereka selama itu tetap eksis dan sesuai dengan pembangunan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur oleh hukum. "delegasi yang dimaksud dengan hak atas tanah, dan kompensasi yang dibayarkan kepada masyarakat tradisional dipengaruhi oleh pengembangan perkebunan kelapa sawit. 

Jumlah penduduk Papua adalah sekitar 3.225.000 juta. Hari ini Papua telah dikembangkan dari hanya sembilan wilayah menjadi 42 wilayah dan kota, yang terletak di dalam dua provinsi (Papua dan Papua Barat). Standar hidup orang Papua telah secara dramatis meningkatkan dari tahun 1999 hingga 2013, dengan penurunan besar dalam tingkat kemiskinan. Kebijakan pengentasan kemiskinan yang berpusat pada pendekatan kesejahteraan diikat dengan percepatan pembangunan. Pemerintah juga mengambil pendekatan sosial-politik, pendekatan budaya dan pendekatan ekonomi, memastikan konsultasi dengan orang Papua dalam menyusun kebijakan untuk program "UP4B". Kebijakan termasuk mengurangi kemiskinan melalui pendidikan, misalnya dengan meningkatkan jumlah sekolah dan guru, dan pemberian beasiswa untuk sekolah tinggi dan program pendidikan tinggi tingkat. Perbaikan di bidang kesehatan di Papua termasuk membangun klinik daerah sebagai hub untuk program kesehatan. Infrastruktur sedang ditingkatkan untuk mengurangi isolasi dari beberapa komunitas, bersama dengan tujuan membangun kerjasama antara kota-kota di Papua. 

Sebuah delegasi berbicara tentang budaya rakyat Papua. Ada 280 kelompok etnis dan bahasa. Ukuran populasi kelompok etnis bervariasi antara 1.000 sampai 10.000 dan banyak lagi. Kelompok etnis memiliki sistem yang berbeda kekerabatan; mereka tinggal di pegunungan atau di daerah-daerah pesisir, dan tersebar di seluruh negeri. Karena pemberian otonomi khusus di Provinsi Papua kelompok-kelompok etnis diwakili di parlemen regional. Anggota Parlemen Rakyat Papua secara langsung dipilih dari dan oleh rakyat Papua. Setiap komunitas etnis diwakili, dan perempuan dan tokoh agama dilibatkan. 

Sebuah delegasi menjelaskan bahwa beberapa penggusuran paksa telah terjadi di Papua Barat, dalam rangka untuk membangun reservoir. Tanah, yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sedang kembali ke tujuan aslinya dalam rangka memerangi risiko banjir. Tanah telah diduduki oleh orang-orang yang tidak memiliki izin atau bukti kepemilikan. Sebagai bagian dari inisiatif Pemerintah regional bertemu orang yang bersangkutan untuk menjelaskan niatnya, sehingga mereka mengerti dan setuju dengan pembangunan, meskipun beberapa orang di masyarakat melakukan objek. Dia ingat bahwa sekitar 350 keluarga dipindahkan ke apartemen sewa rendah, sedangkan sisanya kembali ke kampung halamannya daerah atau tempat-tempat lain. Tanah di sekitar waduk itu saat ini berfungsi sebagai pengendali banjir, dan sedang dibuat menjadi sebuah situs rekreasi. 

Pada kematian ibu, Ahli menyesal bahwa setiap jam 03:57 perempuan meninggal selama kehamilan atau persalinan; peningkatan yang signifikan pada angka 2007. Penyebab tampaknya infrastruktur yang buruk dan kekurangan fasilitas kesehatan dan pekerja. Apa yang sedang dilakukan untuk membuat pelayanan kesehatan lebih mudah diakses oleh wanita hamil, khususnya Papua dan perempuan pedesaan? 

Selama review, anggota Komite Cong, menunjukkan bahwa, 
menurut biro statistik nasional, jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah hampir tiga kali rata-rata nasional, ditanya apa langkah pemerintah mengambil untuk mengatasi masalah ini dan apa dampaknya mereka. Dia juga bertanya apakah program yang disebutkan dalam paragraf 168 dan 169 dari laporan awal memiliki fokus khusus pada kurang berkembang bagian negara dan kelompok-kelompok terpinggirkan khususnya. Mengacu pada data dari Survei Kesehatan Demografi 2012, ia bertanya mengapa kematian ibu adalah pada kenaikan dan apa tindakan Pemerintah berencana untuk membalikkan tren. 

Bagian-bagian dari kesimpulan observasi dengan relevansi yang sangat tinggi untuk situasi di Papua meliputi: 

Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di daerah terpencil 

Mengakui tantangan yang ditimbulkan oleh konfigurasi geografis Negara Pihak, Komite prihatin bahwa tingkat pelayanan minimum hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dijamin dalam remoteislands dan areasin Papua dan bagian lain dari negeri ini, terutama karena tidak tersedianya dan miskin kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya, Komite menyatakan keprihatinan atas kurangnya akses ke obat untuk pelanggaran hak asasi manusia dan pada kurangnya pengetahuan komprehensif mengenai situasi hak asasi manusia di daerah tersebut (pasal 2.2). 

Mengingat bahwa pelaksanaan hak-hak Kovenan tidak boleh tergantung pada, atau ditentukan oleh, tempat tinggal, dan mengacu pada UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Komit panggilan tee di Negara Pihak untuk mengadopsi berbasis hak asasi manusia pendekatan dalam pelaksanaan Menengah Nasional - Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMN) 2015-2019 dan untuk: 

(a) Mempercepat pelayanan berkualitas publik di pulau-pulau terpencil dan daerah di Papua dan bagian lain dari negara itu, dengan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan manusia dan keuangan, dengan memantau bahwa mereka mencapai manfaat yang dimaksud, dan dengan jelas mendefinisikan tanggung jawab berbagai tingkat G overnment; 

(b) Memastikan bahwa penyelesaian melalui pengadilan dan lembaga-lembaga non-yudisial, seperti lembaga-lembaga nasional hak asasi manusia Negara Pihak, dapat diakses di daerah-daerah; 

(c) Melakukan untuk mengumpulkan informasi tentang situasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dari kelompok etnis di dataran tinggi, terpencil dan perbatasan pulau-pulau dan daerah, bekerja sama dengan lembaga-lembaga nasional hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil. 
Komite mengacu pada Negara Pihak untuk pernyataan pada kemiskinan dan Kovenan, yang diadopsi pada tanggal 4 Mei 2001 (E/2002/22-E/C.12/2001/17, lampiran vii). 

Komite mendesak Negara Pihak untuk mengintensifkan upayanya untuk memerangi korupsi dan impunitas terkait dan memastikan bahwa urusan publik, dalam hukum dan dalam praktek, dilakukan secara transparan. Hal ini juga merekomendasikan bahwa Negara Pihak meningkatkan kesadaran di kalangan politisi, anggota DPR dan pejabat pemerintah nasional dan lokal dari biaya ekonomi dan sosial dari korupsi, dan di antara hakim, jaksa dan polisi tentang perlunya penegakan hukum secara ketat. 
Diskriminasi ditemukan menjadi masalah berkelanjutan karena kurangnya ketentuan hukum yang komprehensif.
Komite meminta Negara Pihak untuk memperkuat perlindungan legislatif terhadap diskriminasi, termasuk melalui penerapan kerangka hukum yang komprehensif, dengan (a) diskriminasi yang melarang, termasuk diskriminasi tidak langsung, pada semua alasan; (b) menyediakan untuk penerapan langkah-langkah khusus untuk mencapai kesetaraan, bila diperlukan; dan (c) memberikan hukuman dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan serta obat diakses dan reparasi bagi korban. Komite mengacu Negara p arty komentar umum No 20 (2009) non-diskriminasi dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. 

Masyarakat Hukum Adat 

Komite prihatin dengan tidak adanya kerangka perlindungan hukum yang efektif terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adatdue inkonsistensi dalam ketentuan perundang-undangan yang relevan (arts.15 and2.1). 

Mengacu pada pernyataan partai Negara itu akan membuat penggunaan prinsip-prinsip yang relevan yang terkandung dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Komite mendesak Negara Pihak untuk mempercepat adopsi dari RUU hak-hak Masyarakat Hukum Adat dan memastikan bahwa: 

(a) Mendefinisikan Masyarakat Hukum Adat dan memberikan prinsip identifikasi diri, termasuk kemungkinan untuk mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat; 
(b) Efektif menjamin hak mutlak mereka untuk memiliki, mengembangkan, menguasai dan menggunakan tanah dan sumber daya adat mereka; 
(c) Tentukan mekanisme yang kuat untuk menjamin rasa hormat dari gratis, prior and informed consent mereka pada keputusan yang mempengaruhi mereka dan sumber daya mereka, serta kompensasi yang memadai dan pemulihan efektif dalam kasus pelanggaran. 

Komite juga merekomendasikan bahwa Negara Pihak berjanji untuk menyelaraskan undang-undang yang ada sesuai dengan undang-undang baru tentang hak-hak Masyarakat Hukum Adat dan meratifikasi Konvensi ILO tentang Penduduk Asli dan Masyarakat Adat, 1989 (No. 169). 

Komite prihatin dengan ketentuan baru-baru ini mengadopsi Undang-Undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Forest Destruction serta hukum lainnya yang berlaku di negara pihak yang bertentangan dengan Keputusan 35/PUU-X/2012 Mahkamah Konstitusi pada hak kepemilikan hutan adat oleh Masyarakat Hukum adat. Ini merupakan suatu keprihatinan bahwa, sementara Negara Pihak telah memberikan konsesi lahan hutan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit, anggota Masyarakat Hukum Adat dilaporkan telah ditangkap atas dasar UU No.18/2013 (arts.15 and1.2) . 

Komite merekomendasikan bahwa, sebagai prioritas untuk pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Bersama Percepatan dalam Penentuan Hutan Daerah, pihak Negara: 

(a) Mengubah semua ketentuan legislatif yang tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012, termasuk yang terkandung dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Forest Destruction, dan mengambil langkah-langkah untuk meninjau keputusan terhadap anggota dari atasnya berbasis Masyarakat Hukum Adat; dan 
(b) Mengidentifikasi dan menentukan batas tanah dan hutan adat, menyelesaikan sengketa atasnya, dalam konsultasi dengan perwakilan dari Masyarakat Hukum Adat dan lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional. 

Bahasa 

Komite prihatin bahwa sejumlah bahasa di Negara Pihak beresiko hilangnya, terlepas dari kebijakan yang diambil oleh Badan Pengembangan Bahasa (pasal 15). 

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak mengejar upaya yang ditujukan untuk pelestarian bahasa yang terancam punah, termasuk dengan promoti ng penggunaan layanan tersebut dan dengan mendokumentasikan mereka. Dalam hal ini, Komite th e merekomendasikan bahwa Negara Pihak menginvestasikan sumber daya untuk pelaksanaan yang efektif dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan 81 A 2013 tentang Pelaksanaan Kurikulum masuknya pengajaran bahasa daerah dalam kurikulum sekolah dasar, terutama karena berkaitan dengan bahasa yang terancam punah. 

Pengungsi 

Komite merekomendasikan agar Negara Pihak adop t kebijakan yang ditargetkan pada 2015 - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019 untuk kelompok yang mengalami beberapa diskriminasi seperti orang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang tanpa dokumentasi identitas, komunitas agama dan orang lain yang terlantar akibat konflik dan bencana alam, yang meliputi (a) fasilitasi penerbitan dokumen identitas dan kelahiran dan catatan sipil; (b) penyediaan layanan dan bantuan kepada pengungsi yang kembali; dan (c) penyediaan layanan kesehatan mental yang diperlukan di daerah pasca-konflik 

Kekerasan terhadap Komite womenThe meminta Negara Pihak untuk: 
(a) Meningkatkan kesadaran di kalangan aparat penegak hukum dan profesional yang relevan pada sifat pidana kekerasan terhadap perempuan dan untuk masyarakat luas, termasuk melalui kampanye nol toleransi terhadap kekerasan tersebut; 
(b) Memperkuat undang-undang tentang kekerasan terhadap perempuan, termasuk dengan menghukum segala bentuk kekerasan seksual; 
(c) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan akses terhadap penyembuhan bagi korban, termasuk di daerah terpencil; 
(d) Mengalokasikan sumber daya keuangan yang diperlukan di tingkat provinsi dan kabupaten untuk pengiriman efektif Standar Minimum Pelayanan, dan mempercepat pembentukan ters shel bagi korban kekerasan; 
(e) Meningkatkan coord ination kelembagaan dan pemantauan pelaksanaan rencana MS S. 

Sektor pertambangan dan perkebunan 

Komite menyatakan keprihatinan pada pelanggaran hak asasi manusia di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk hak untuk penghidupan, hak atas pangan, hak atas air, hak-hak buruh dan hak budaya. Hal ini juga prihatin bahwa persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan dari masyarakat yang terkena dampak tidak selalu dicari dalam proyek ini, termasuk di bawah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, bahkan dalam kasus di mana konsultasi masyarakat yang terkena dampak telah terjadi, keputusan mereka diinformasikan belum dijamin. 

Komite prihatin dengan kurangnya pengawasan yang memadai dari hak asasi manusia dan dampak lingkungan dari proyek-proyek ekstraktif selama pelaksanaannya. Dalam banyak kasus, masyarakat yang terkena dampak belum diberikan obat yang efektif dan memiliki, bersama dengan para pembela hak asasi manusia yang bekerja pada kasus-kasus ini, menjadi sasaran kekerasan dan penganiayaan. Selain itu, khawatir bahwa proyek-proyek tersebut tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal (pasal 1.2, 2.2,11). 

Komite meminta Negara Pihak untuk meninjau undang-undang, peraturan dan praktek di sektor pertambangan dan perkebunan dan:
(a) Jaminan bantuan hukum kepada masyarakat selama konsultasi pada proyek-proyek ekstraktif yang mempengaruhi mereka dan sumber daya mereka dengan maksud untuk menjamin persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan; 
(b) Memastikan bahwa perjanjian lisensi tunduk pada pemantauan hak asasi manusia dan dampak lingkungan selama pelaksanaan proyek-proyek ekstraktif; 
(c) Jaminan bantuan hukum kepada masyarakat penginapan keluhan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia, menyelidiki semua tuduhan pelanggaran perjanjian lisensi, dan mencabut izin, yang sesuai; 
(d) Memastikan bahwa manfaat nyata dan distribusi mereka tidak ditinggalkan semata-mata untuk kebijakan sukarela tanggung jawab sosial perusahaan dari perusahaan, tetapi juga didefinisikan dalam perjanjian lisensi, dalam bentuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat lokal, antara lain ; (e) Terlibat dalam dialog terus-menerus dengan para pembela hak asasi manusia, melindungi mereka dari tindak kekerasan, intimidasi dan pelecehan, dan menyelidiki semua tuduhan balas dendam dan kekerasan sehingga membawa pelaku ke pengadilan.

Pemilikan Tanah 

Komite menyatakan keprihatinan tentang jumlah besar sengketa tanah dan kasus-kasus perampasan tanah di negara pihak. Hal ini juga prihatin bahwa peraturan seperti Peraturan Presiden 65/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Mewujudkan Pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat individu dan masyarakat rentan terhadap tanah-grabbingas hanya 34 persen tanah di Negara Pihak bersertifikat. Demikian pula, Komite prihatin bahwa keputusan pengadilan pada kasus-kasus tanah telah terutama dibuat atas dasar adanya judul. Selain itu, Komite menyatakan keprihatinannya dengan biaya mahal dari sertifikasi yang menyertai penyelesaian sengketa tanah (pasal 1.2, 2.2 and11). 

Komite mendesak Negara Pihak untuk mengadopsi kebijakan pertanahan yang (a) menetapkan lembaga bertugas dengan pengawasan penyelesaian sengketa tanah; (B) mempromosikan s penyelesaian pendekatan yang tak e memperhitungkan fakta bahwa sertifikat tanah tidak selalu tersedia; (C) ulasan hukum dan peraturan yang membuat individu dan masyarakat rentan terhadap perampasan tanah yang relevan; (d) memfasilitasi sertifikasi tanah tanpa biaya prosedural mahal; (e) mengamankan keterlibatan lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional dan masyarakat sipil. 

Sistem perawatan kesehatan 

Komite prihatin bahwa sistem perawatan kesehatan partai Negara tidak mampu memenuhi permintaan untuk layanan kesehatan setelah pengenalan Komite Insurance.The Kesehatan Universal juga prihatin pada perbedaan dalam ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh provinsi dan daerah di Negara Pihak, dan sangat prihatin bahwa, di beberapa daerah, kurangnya layanan pencegahan dan pengobatan HIV menyebabkan penyebaran HIV (pasal 12). 

Komite meminta Negara Pihak untuk memperluas kapasitas dari sistem perawatan kesehatan dan meningkatkan kualitasnya terutama di daerah terlayani, sehingga untuk memastikan bahwa pengenalan Universal Asuransi Kesehatan mengarah pada realisasi yang efektif dari hak atas kesehatan. Komite juga mendesak Negara Pihak untuk memastikan bahwa pencegahan dan pengobatan HIV yang disertakan dalam paket minimum yang disediakan oleh sistem perawatan kesehatan primer. 

Kematian ibu 

Komite menyatakan keprihatinan atas peningkatan angka kematian ibu di negara pihak karena, antara lain, untuk pelayanan kesehatan cukup seksual dan reproduksi serta hambatan hukum dan budaya untuk akses mereka (pasal 12). 

Komite meminta Negara Pihak untuk mengatasi kesenjangan dalam ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu, termasuk dengan menempatkan ke tempat pelatihan pra-layanan, pelatihan in-service, pengawasan dan akreditasi fasilitas. Komite juga meminta Negara Pihak untuk menjamin akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan yang belum menikah dan remaja serta wanita menikah tanpa persetujuan dari pasangan.

Tingkat pendidikan dasar, angka melek huruf dan putus sekolah di kalangan perempuan 

Komite prihatin bahwa kurangnya layanan pendidikan atau kualitas buruk mereka di beberapa daerah, termasuk kasus-kasus di mana guru tidak melaporkan kepada tugas, meninggalkan negara pihak dengan sejumlah besar orang buta huruf. Hal ini juga khawatir bahwa tindakan yang diambil oleh Negara Pihak, seperti penyebaran kurang guru yang berkualitas di daerah terpencil, mengabadikan situasi diskriminatif. Selain itu, Komite prihatin dengan biaya tidak langsung ditanggung oleh orang tua dan athigher tingkat drop-out di kalangan perempuan (pasal 13). 

Komite mendesak Negara Pihak untuk memastikan kualitas dan pendidikan budaya memadai, terutama di daerah terpencil, termasuk dengan memastikan bahwa sumber daya yang diinvestasikan dan program-program seperti bantuan operasional sekolah menyebabkan kenikmatan efektif hak atas pendidikan. T ia Komite juga merekomendasikan agar Negara Pihak memastikan bahwa pendidikan dasar gratis dan itu mengambil langkah-langkah, termasuk peningkatan kesadaran, untuk mengatasi putus sekolah di kalangan perempuan. Selain itu, Komite merekomendasikan bahwa Negara Pihak memperkenalkan, dalam konsultasi dengan masyarakat lokal, pendidikan dalam bahasa lokal jika perlu. Komite mengacu Negara p arty komentar umum No 11 (1999) tentang rencana aksi untuk pendidikan dasar. (Terjemahan, SD/B-TPN)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KOTEKA NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger