Home » » EMPAT ORANG TELAH DITAHAN, PASCA BENTROK WARGA DI KOTA SORONG

EMPAT ORANG TELAH DITAHAN, PASCA BENTROK WARGA DI KOTA SORONG

Written By Unknown on Kamis, 24 April 2014 | 06.44


    Ilustrasi (www.tribun-maluku.com)
    Ilustrasi (www.tribun-maluku.com)
    Jayapura, 24/4 (Jubi) – Setelah sebelumnya tiga orang telah ditangkap pihak kepolisian terkait bentrok warga di Kota Sorong, Papua Barat, kini satu orang kembali ditahan setelah diserahkan orang tuanya kepada polisi.
    Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuturkan hingga saat ini empat orang yang sudah ditahan, tiga orang ditangkap dan seorangnya lagi menyerahkan diri.
    “Satu orang lagi sedang dilakukan negosiasi untuk menyerahkan diri,” kata Tito usai menghadiri pembukaan rapat pleno KPU Papua di Hotel Aston, Jayapura, Kamis (24/4).
    Empat orang yang telah diperiksa tersebut, menurut Tito, ada yang melakukan penganiayaan, pelemparan dan itu semua akibat mengkonsumsi miras dan juga diperluas dengan isu yang tidak benar. “Mereka yang telah diperiksa juga mengakui konsumsi miras,” ujarnya.
    Selain itu, menurut Tito, pihaknya berupaya mengefektifkan kembali Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kerukunan Antar Suku (Forkas) karena Kota Sorong, menurut Tito adalah daerah heterogen, banyak suku dan agama.
    “Tapi toleransi agama dan tolerasi antar suku, sudah cukup tinggi disana. Kemudian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) makin merapat,” ujar Tito.
    Empat orang tersangka yang telah ditahan pihak Kepolisian Sorong adalah AL yang melakukan penganiayaan Djauhar, VCT, YSH  yang melakukan pelemparan masjid dan ALS yang melakukan pelemparan Asrama Haji Sorong.
    Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang telah ditahan polisi pasca bentrok Kota Sorong yang diduga berujung 3 orang korban luka-luka termasuk Kapolres Kota Sorong pada Senin (21/4) lalu. (Jubi/Indrayadi TH)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KOTEKA NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger