Caption foto: Freeport perpanjang kontrak. (ptfi.co.id)
NEFOSNEWS,
Jakarta – Pemerintah akhirnya takluk menghadapi Freeport yang ingin
lebih lama lagi berada di Papua. Kontrak karya (KK) perusahaan raksasa
tambang asal AS ini diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.
“Para
pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana
investasi besar. Ini poin titik temu kami,” kata Sukhyar, Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), seperti dikutip dari Kontan, Senin (7/4/14).
Dengan
perpanjangan durasi KK tersebut, berarti Freeport menambang di Papua
selama 74 tahun. KK pertama PT Freeport Indonesia ditandatangani tahun
1967, tepat begitu Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun
1967) diberlakukan oleh Presiden Soeharto sebagai penanda dimulainya
Orde Baru.
KK kedua
ditandatangani tahun 1991. Seturut KK kedua ini, masa kerja Freeport
akan berakhir pada 2021. Namun menjelang tenggat waktu itu, pemerintah
ternyata memperpanjang kembali masa kerjanya hingga 2 x 10 tahun (sampai
tahun 2041).
Perpanjangan
KK itu sebenarnya bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral
dan Batubara (minerba). UU ini menyatakan bahwa, KK setiap perusahaan
yang habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang. Rezim KK akan
dihapus, diganti dengan rezim IUPK (izin usaha pertambangan khusus) yang
setara dengan pertambangan biasa.
Bobby
Rizaldi, anggota Komisi VII DPR RI mengatakan, indikasi perpanjangan KK
Freeport sebenarnya sudah terbaca sejak lama. Sebab perlakuan pemerintah
terhadap Freeport berbeda dengan Inalum atau Blok Mahakam.
Untuk Inalum
dan Blok Mahakam, pemerintah sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk mengambil alih keduanya. Namun untuk Freeport, pemerintah
seperti tidak tertarik opsi selain memperpanjang KK, tidak menyiapkan
BUMN untuk menguasai atau menasionalisasi Freeport.
“DPR harus mengawasi ini, untuk memastikan apakah itu memang opsi yang terbaik bagi rakyat Papua dan Indonesia,” kata Bobby.
Selain
Freeport, pemerintah juga berencana memperpanjang KK PT Vale Indonesia,
perusahaan tambang asal Brasil. KK Vale semestinya habis pada 2025,
namun kemudian diperpanjang hingga 2045. (anila)
0 komentar:
Posting Komentar