Kabupaten Yalimo Preriode 2011 - 2016
Profil Wilayah
Pemerintahan Kampung Wambalfak
Kampung Wambalfak
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 2006 Bagian Timur berbatasa
dengan Kampung Sumbule Bagian Barat berbatasa dengan Kampung Abenaho Bagian
Utara berbatasan dengan Kampung Yingkiwi dan Kampung Dosumo. dan bagian selatan
berbatasan dengan Kampung Siepkosi Kabupaten
Jayawijaya Terdiri dari seblas dusun yaitu: Dusun Lilimuhuk, Dusun
Wambalfak, Dusun Arikbalek, Dusun, Aluki, Dusun Hulhule, Dusun Mahial, Dusun
Yokambi, Dusun Yabusup, Dusun Iliekma, Dusun Bonahik, Dusun Sahikma. Luas
Wilayah Pemerintahan Kampung Wambalfak....Km2.
Dengan jumlah penduduk KK/ 3339 Jiwa.
TATA
PEMERINTAHAN KAMPUNG WAMBALFAK
Kelembagaan
Pemerintahan Kampung Wambalfak terdiri dari Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, dan
Badan Musyawara Kampung (BMK) disertai dengan Kaur-kaur pemerintahan
Kampung yaitu: Kaur Pemerintahan, Kaur
Pembangunan, Kaur Kesra dan Kaur Umum.
Komposisi Pemerintahan
Kampung Wambalfak
Kepala Kampung : Evas
Wandik
Sekretaris Kampung : Yus Kirinius
Wandik
Kaur Pemerintahan : Heli Kepno
Kaur Pembangunan : Yali Yulahap
Kaur Kesra : Amos Endama
Kaur Umum : Buce Kombo
Struktur pemerintahan kampung
Evas Wandik
Kepala Kampung Wambalfak
Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo
Nindi Nekwek
Ketua Badan Musyawarah Kampung Wambalfak
Anggota Badan Musyawarah Kampung Wambalfak
Rancangan Peta Wilayah Pemekaran Distrik Wambalfak
Kabupaten Yalimo Tahun 2013
Rancangan Peta Wilayah Pemekaran Distrik Bonahik/ Alkuruk
Kabupaten Yalimo Tahun 2013
Gambar: 1, 2, 3, dan 4
Tempat Pemukiman Mayarakat
Hul hule, Aluki, Arikbalek dan Iliekma
Kaum Ibu Desa Wambalfak
Pertahanan belakang sedang foto bersama
Kepala Suku Hohol Wandik
sedang berdiri didepan kantor Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo
Majelis Jemaat Arikbalek
Gedung Gereja Jemaat Betlehem di Arikbalek
Nahor Yare Terima
Berita Acara Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
di kantor KPU Yalimo Tahun 2011
Diskusi dan merencanakan Pembangunan gedung persiapan
Sekolah Dasar di Iliekma
Rencana Pembangunan Gedung SD di Iliekma
Survey Tempat dan Putra Daerah asal Kampung Wambalfak bersama
masyrakat sebakat bangun Skolah dengan suadaya masyarakat
selama 2 bulan
Gedung SD Negeri Desa Wambalfak di Aluki
Gedung SD Negeri Desa Wambalfak di Aluki yang baru
sedang di bangun
Gedung Perpustakaan SD Negeri di Aluki yang baru dibangun
Lokasi Rencana akan dibangun salah satu SD
Desa Wambalfak, di Iliekma- Bonahik Tahun 2012
Suadaya oleh Masyarakat Desa/ Kampung Wambalfak
Puskeskam Wambalfak di Aluki
Maklum anak dari Kampung duduk dibawah pohon
Pasukan yang pernah menuju ke MK Tahun 2011
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo 21 April 20118
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama. ”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.
Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.
”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.
Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.
”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.
Salah satu anak Pelajar setingkat SMP asal dari Desa Wambalfak
terima hasil kelulusan tahun 2011
VIDIO NATAL GABUNGAN DI ILIEKMA TAHUN 2011
Foto bersama masyarakat di Iliekma tahun 2011
Ibada Natal Gabungan Tahun 2011
di Iliekma
Membuka Isolasi Infrastruktu Dasar Menuju
Kampung Wambalfak
Anda yang penasaran masalah Pemilukada di Distrik Apalapsili
Rahasianya ada disini
0 komentar:
Posting Komentar