[JAKARTA] Pemerintah dan perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia akan menandatangani nota kesepahaman poin-poin renegosiasi kontrak karya.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat (25/7), mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tersebut tinggal menunggu judul peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar konsentrat.
"Setelah kita cantumkan judulnya, kemudian ditandatangani. Hari ini juga MOU harus diteken," katanya.
Menurut dia, setelah penandatanganan MOU, Freeport bisa mengekspor kembali konsentratnya.
Sukhyar mengatakan, ada enam poin renegosiasi yang disepakati dan tercantum dalam MOU antara lain royalti emas naik dari satu persen menjadi 3,75 persen, perak naik dari satu menjadi tiga persen, dan tembaga dari tiga menjadi empat persen.
"Divestasi disepakati 30 persen dan luas lahan menjadi 10.000 ha untuk eksploitasi dan 117.000 ha sebagai penunjang," katanya.
Untuk kelangsungan operasi, lanjut Sukhyar, dalam MOU disebutkan kalau kontrak berakhir, maka dilanjutkan dengan rezim perizinan yakni ijin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Jadi, tidak ada soal perpanjangan kontrak," katanya.
Poin lainnya, menurut dia, adalah kewajiban penggunaan kandungan lokal. "Besaran pemanfaatan lokal konten ini akan ditentukan pemerintah kemudian," katanya. [Ant/L-8]
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat (25/7), mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tersebut tinggal menunggu judul peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar konsentrat.
"Setelah kita cantumkan judulnya, kemudian ditandatangani. Hari ini juga MOU harus diteken," katanya.
Menurut dia, setelah penandatanganan MOU, Freeport bisa mengekspor kembali konsentratnya.
Sukhyar mengatakan, ada enam poin renegosiasi yang disepakati dan tercantum dalam MOU antara lain royalti emas naik dari satu persen menjadi 3,75 persen, perak naik dari satu menjadi tiga persen, dan tembaga dari tiga menjadi empat persen.
"Divestasi disepakati 30 persen dan luas lahan menjadi 10.000 ha untuk eksploitasi dan 117.000 ha sebagai penunjang," katanya.
Untuk kelangsungan operasi, lanjut Sukhyar, dalam MOU disebutkan kalau kontrak berakhir, maka dilanjutkan dengan rezim perizinan yakni ijin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Jadi, tidak ada soal perpanjangan kontrak," katanya.
Poin lainnya, menurut dia, adalah kewajiban penggunaan kandungan lokal. "Besaran pemanfaatan lokal konten ini akan ditentukan pemerintah kemudian," katanya. [Ant/L-8]
0 komentar:
Posting Komentar